Topik yang akan saya bicarakan hari ini, ya hanya sekedar membagi informasi yang saya dapatkan dari kiriman teman. Terima kasih kepada teman saya di facebook ini, yaitu mengenai sedikit informasi tentang Bhikkhu, uang, kappiya dan undangan. Silakan disimak:
Bhikkhu, Uang, Kappiya & Undangan
"Sāpattikassa bhikkhave, nirayaṃ vā
vadāmi tiracchānayoniṃ vā".
Bagi bhikkhu yang memiliki pelanggaran, neraka
atau alam binatang menjadi tujuannya.
( Sārattadīpanī Ṭīkā 3 )
vadāmi tiracchānayoniṃ vā".
Bagi bhikkhu yang memiliki pelanggaran, neraka
atau alam binatang menjadi tujuannya.
( Sārattadīpanī Ṭīkā 3 )
Bhikkhu hidupnya bergantung kepada kedermawanan umat awam dalam hal
empat kebutuhan utama seperti jubah, makanan, tempat tinggal dan
obat-obatan. Pada saat pagi sampai sebelum tengah hari seorang bhikkhu
pergi untuk mengumpulkan dāna makanan dari umat yang berkeyakinan atau
dayaka (penyokong).
Pada saat umat memberikan makanan, minumanan
obat-obatan kepada seorang bhikkhu, jarak antara umat dengan bhikkhu
jangan terlalu dekat dan jangan terlalu jauh. Jaraknya 2,5 Hattha atau
kira-kira satu rentangan tangan. Sebaiknya tidak menggunakan alas kaki dan memiliki niat yang luhur.
kira-kira satu rentangan tangan. Sebaiknya tidak menggunakan alas kaki dan memiliki niat yang luhur.
Setelah tengah hari makanan pokok, makanan ringan serta minuman susu
dari kacang-kacangan dan susu dari berbagai binatang tidak boleh
diberikan kepada seorang bhikkhu.
Setelah tengah hari seorang bhikkhu dapat menerima dan meminum madu, gula, minyak, mentega, Ghee serta minuman jus dari buah, bunga dan sayuran.
Jus dari buah yang
diperbolehkan seperti jus dari buah jeruk, jeruk lemon, apel,
anggur, alpukat, mangga, pisang, asam jawa, pepaya, nanas, lici dan
lain-lain. Jus dari buah-buahan ini harus disaring sampai tidak ada
ampasnya dan harus cair.
Jus dari sembilan buah yang berukuran
besar tidak boleh diberikan kepada bhikkhu setelah tengah hari seperti
buah lontar, kelapa, nangka, sukun, labu botol, labu putih, melon,
semangka dan gambas
(oyong, buahnya hijau sebesar mentimun, kulitnya bersegi-segi, dagingnya masih muda empuk berongga seperti kapas, biasa dibuat sayur).
(oyong, buahnya hijau sebesar mentimun, kulitnya bersegi-segi, dagingnya masih muda empuk berongga seperti kapas, biasa dibuat sayur).
Jus dari sayuran yang diperbolehkan termasuk semua
jenis sayuran, kecuali mentimun. Dalam proses pembuatan jus sayuran
tersebut tidak boleh dengan cara dimasak atau direbus, harus disaring
sampai tidak ada ampasnya dan harus cair. Semua jus hanya dapat
dihangatkan di bawah sinar matahari, jika diperlukan.
Ada empat
kebutuhan utama dari seorang bhikkhu, serta ada kebutuhan lainnya
seperti kebutuhan untuk kegiatan belajar dan mengajar Dhamma serta
kebutuhan untuk transportasi. Kebutuhan-kebutuhan bhikkhu ini diberikan
oleh umat yang berkeyakinan atau dayaka.
Uang
Umat tidak boleh memberikan
uang kepada seorang bhikkhu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan bhikkhu tersebut. Uang dalam bentuk apapun, Cek, Giro, Buku Tabungan, Kartu ATM, Kartu
Kredit atau amplop yang berisi uang dan alat tukar lainnya yang memiliki
fungsi sama seperti uang DILARANG diberikan kepada seorang bhikkhu
manapun, dengan cara apapun, dengan alasan apapun, kapanpun dan di
manapun.
Sang Buddha telah menetapkan peraturan mengenai emas dan
perak (uang) pada Nissaggiya-Pācittiya ke-18 dalam Pātimokkha Bhikkhu.
Yaitu:
"Bhikkhu manapun yang menerima emas dan perak (uang) atau membuatnya diterima atau menyetujui ketika itu disimpan (di dekatnya), itu harus diserahkan dan diakui".
Alasan utama Sang Buddha melarang seorang bhikkhu untuk memiliki uang:
Sang Buddha berkata, “… kepada siapapun uang diperbolehkan, maka kepada dirinya juga lima jenis
kesenangan indra diperbolehkan; kepada siapapun lima jenis kesenangan indra diperbolehkan, maka kalian dapat memastikan, ia tidak memiliki sifat seperti seorang bhikkhu…”. (Maṇicūḷaka Sutta, Saṃyutta Nikāya)
kesenangan indra diperbolehkan; kepada siapapun lima jenis kesenangan indra diperbolehkan, maka kalian dapat memastikan, ia tidak memiliki sifat seperti seorang bhikkhu…”. (Maṇicūḷaka Sutta, Saṃyutta Nikāya)
Sang Buddha mengizinkan Meṇḍaka Sikkhāpada:
"Santi, bhikkhave, manussā saddhā pasannā, te kappiyakārakānaṃ hatthe
hiraññaṃ upanikkhipanti – ‘iminā ayyassa yaṃ kappiyaṃ taṃ dethā’ti.
Anujānāmi, bhikkhave, yaṃ tato kappiyaṃ taṃ sādituṃ; na tvevāhaṃ,
bhikkhave, kenaci pariyāyena jātarūparajataṃ sāditabbaṃ pariyesitabbanti
vadāmī’’ti.
"Terdapatlah, bhikkhu, umat yang berkeyakinan, dia mempercayakan emas ke tangan kappiya untuk disimpan. 'Ini untuk Yang Mulia, apapun yang diizinkan bagi mereka, anda berikan pada mereka.'
Saya menyatakan, bhikkhu, apapun yang diizinkan kalian boleh terima;
tetapi Saya tidak pernah menyatakan, bhikkhu, bahwa apapun bentuk emas
dan perak boleh diterima dan dicari". (Mahāvagga Pāḷi, Vinaya; paragraf 342)
Kappiya
Kappiya adalah seorang umat yang dapat membantu, menyalurkan atau
menjadi perantara dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang diizinkan bagi
seorang bhikkhu yang berasal dari umat atau dayaka. Kappiya bisa ditunjuk oleh pendonor, bhikkhu dan kappiyanya sendiri yang menawarkan diri untuk jadi kappiya. Kappiya harus rajin, jujur serta memiliki pengetahuan Dhamma dan
Vinaya, sehingga ia dapatmembantu bhikkhu sesuai dengan Dhamma dan
Vinaya.
Jika umat yang berkeyakinan atau dayaka ingin
mempercayakan uang ke tangan kappiya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan
yang diizinkan bagi seorang bhikkhu, terdapat tiga tahapan prosedur
yaitu:
Prosedur I: Umat datang ke kappiya
Bila umat A belum tahu siapa kappiya Bhikkhu B. Maka umat A dapat tanya ke Bhante B. "Bhante, siapa kappiya Bhante?".
Jawab Bhikkhu B: "Bagus kappiya saya".
Kemudian umat A datang ke Bagus dan berkata:
"Saya mempercayakan uang kepada kamu untuk kebutuhan-kebutuhan yang diizinkan bagi seorang
bhikkhu yang nilainya sama besar dengan Rp. .......... . Kebutuhan ini untuk Bhante B. Bila Bhante B butuh sesuatu, silahkan atur dengan kamu".
Prosedur II: Umat menginformasikan ke Bhikkhu B
"Bhante, saya memberikan kebutuhan-kebutuhan yang diizinkan bagi seorang bhikkhu yang nilainya sama besar dengan Rp. .......... . Saya telah mempercayakan kepada Bagus. Bila Bhante butuh sesuatu, silahkan beritahu kepada Bagus.
Prosedur III: Kappiya lapor ke Bhikkhu B
"Bhante, umat A telah memberikan kebutuhan-kebutuhan yang diizinkan bagi seorang bhikkhu yang nilainya sama besar dengan Rp. .......... kepada Bhante. Bila Bhante butuh sesuatu, silahkan beritahu saya, saya akan mengaturnya".
Penjelasan singkat dari prosedur di atas:
1. Setelah semua tahapan ini dijalankan, maka Bhikkhu B dapat meminta kebutuhan-kebutuhan yang diizinkan kepada Bagus.
2. Umat A tidak memberikan uang kepada Bhikkhu B, tetapi Bhikkhu B hanya menerima kebutuhan-kebutuhan yang diizinkan dan bukan uangnya. Uangnya tetap milik umat A. Uang tersebut bukan milik Bhikkhu B maupun Bagus.
3. Jika kappiya tidak melakukan tugasnya, Bhikkhu B harus lapor ke umat A tentang apa yang terjadi dan menyarankan agar mengambil kembali uangnya dari Bagus, sebelum uangnya hilang.
Undangan
Menurut peraturan Pācittiya ke-47, seorang bhikkhu hanya boleh meminta sesuatu dari seorang umat awam jika sedang sakit atau meminta dari sanak keluarganya atau ke umat awam yang telah memberikan pavāraṇā (undangan). Umat yang berkeyakinan atau dayaka boleh memberikan pavāraṇā kepada seorang bhikkhu.
Bila umat atau dayaka sudah berpavāraṇā
kepada Bhikkhu B, maka Bhikkhu B dapat meminta kebutuhan-kebutuhan yang
diizinkan bagi seorang bhikkhu sesuai dengan undangan tersebut.
Misalnya:
"Bhante, saya ingin berpavāraṇa. Bila Bhante membutuhkan sesuatu, silahkan Bhante beritahu kepada saya." (Pavāraṇā tersebut hanya berlaku untuk jangka waktu 4 bulan, kecuali umat mengulang pavāraṇānya atau memberikan pavāraṇā untuk jangka panjang.)
Sekian informasinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.